Sejarah Agama Kristiani
INKUISISI
SEJARAH PERKEMBANGAN INKUISISI
Gereja Katolik memiliki sejarah yang amat keras. Pada masa yang disebut sebagai Gereja Purba, umat Kristiani rela untuk mengorbankan nyawanya demi mempertahankan imannya akan Yesus Kristus. Dalam perkembangannya, Gereja Katolik pun harus melawan para bidah dan penentang ajaran iman Katolik. Tekanan dari dalam dan luar tubuh gereja menjadi semakin kuat dan berkembang. Dalam perjalanan sejarah Gereja Katolik, Gereja juga mengambil langkah yang tegas dengan membentuk sebuah lembaga resmi yang memakai bantuan negara untuk mengidentifikasi, menangkap, mengadili dan menghukum bidah atau pengajar sesat yang disebut sebagai inkuisisi . Pada awalnya inkusisi memberi hukuman berupa ekskomunikasi, tetapi ketika agama Kristen menjadi agama resmi kekaisaran, hukuman itu berkembang menjadi lembaga peradilan yang keras, bahkan berujung pada penyiksaan bahkan kematian.
Gereja Katolik mulai mengenal inkuisisi pada abad IV. Inkuisisi yang pertama adalah wujud dari perlawanan Gereja Katolik terhadap Donatisme dan Priscillianisme (abad V). Peristiwa inkuisisi mulai sering dilakukan pada akhir abad XII dan XIII ketika kaum Cathar (dalam bahasa Yunani katharoi, yang murni) dan Waldenses yang mengancam hierarki dan agama Kristen. Inkuisisi ini melibatkan Ordo Pengkhotbah-penghkotbah yang didirikan oleh Dominikus. Ordo ini sangat menentang bidah dan anggota-anggota mereka sangat ahli dalam hal berteologi, maka tidak salah jika sri paus menyerahi tugas kepada mereka untuk menjalankan inkuisisi. Tugas mereka sebagai penggerak inkuisisi pada dasarnya menjaga agar tidak ada penyimpangan terhadap konsili Trente. Badan inkuisisi ini menangkap siapapun tanpa melihat pangkat dan derajat, bahkan seorang Uskup pun ditangkap. Ignasius Loyola pun juga pernah mengalami kurungan selama 40 hari karena dicurigai sebagai pengajar sesat.
Pada tahun 1479, Inkuisisi di Spanyol mulai marak dilakukan dan mencapai puncaknya pada tahun 1560 di bawah pimpinan T. Torquemada. Memang pada tahun 1808 inkuisisi dihapuskan oleh Joseph Bonaparte, namun muncul kembali tahun 1814 dan benar-benar dihapusk pada tahun 1834..
Sekalipun inkuisisi telah dihapuskan, Gereja tidak bisa melupakan sejarah kelam ini. Gereja telah menghukum bahkan membunuh banyak orang yang dianggap sesat, bahkan kasus Galileo, ahli astronomi yang pengetahuannya diakui sekarang ini adalah sebuah aib dalam kisah sejarah agama Kristiani.
INKUISISI ABAD XII – XIII
"Lalu kata tuan itu kepada hambanya: Pergilah ke semua jalan dan lintasan
dan paksalah orang-orang, yang ada di situ, masuk karena rumahku harus penuh. "
Luk 14:23
Pada abad XII, upaya untuk menekan kaum bidah adalah hal yang sangat penting bagi gereja. Hal ini disebabkan oleh kaum Cathar dan kelompok-kelompok Prancis Selatan karena kelompok Albigenses dan Waldenses memiliki doktrin yang dapat mengganggu iman dan keutuhan masyarakat. Terdesak oleh kelompok-kelompok tersebut, maka inkuisisi diberlakukan dan mulai menjadi hal umum pada akhir abad XII yang dimulai dengan Konsili Lateran III (1179) oleh Paus Alexander III. Dalam konsili itu Paus berupaya melindungi umat Kristiani dari serangan bidah Cathar.
Setelah Konsili Verona dilaksanakan, proses inkuisisi ini semakin marak dilakukan, bahkan para uskup pun harus diperiksa secara teliti. Para Uskup diwajibkan untuk bersumpah untuk menolak bidah, jika menolak untuk bersumpah mereka akan terkena hukuman. Konsili ini juga mewajibkan seluruh lembaga gereja agar membantu dalam menekan para bidah dengan cara yang menyedihkan, mengalami ekskomunikasi dan melihat tanahnya disita.
Ketika Paus Innocentius III menjadi pemimpin gereja (1198), ia menunjuk biarawan dari Ordo Dominikan untuk melakukan proses inkuisisi. Karyanya sebagai paus yang menyuburkan inkuisisi dikembangkan lagi oleh Frederik II.
Dalam konstitusi Lombardia tahun 1221, hukuman mati diputuskan untuk melawan Manichaeans. Hukuman mati ini dilaksanakan dengan membakar orang yang dianggap bidah. Akan tetapi para uskup yang bijaksana tidak semerta-merta melakukan ini. Mereka berusaha untuk sedikit ceroboh dalam melakukan pencarian kaum bidah karena pada dasarnya mereka tidak setuju dengan kebijakan ini. Hal ini membuat kepausan turun tangan dan melakukan proses inkuisisi sesuai dengan keputusan yang dibuatnya.
Inkuisisi pun diterapkan di berbagai negara di mana terdapat umat Kristiani, seperti Prancis yang dipimpin oleh Robert le Borgue, Jerman oleh Ordo Dominikan yang kemudian menyebar ke Hungaria dan Bohemia, bahkan menuju negara-negara Bohemia.
Dalam surat yang disampaikan oleh Gregorius IX kepada Conrad di Marburg pada 11 Oktober 1231 , sangat jelas dinyatakan bagaimana inkuisisi itu semestinya dilaksanakan. Hal pertama yang mesti dilakukan oleh inkuisitor adalah memanggil pribadi yang dianggap bidah. Inkuisitor secara perlahan-lahan menanyai tentang imannya dalam waktu yang bervariasi antara 15 hingga satu bulan. Waktu terpisah yang digunakan itu disebut sebagai time of grace. Pada masa ini, siapapun yang menggunakan waktunya sebaik mungkin akan terhindar dari hukuman atau bebas. Akan tetapi bagi mereka terlihat sebagai bidah pada masa-masa itu akan menerima hukuman yang dapat berakhir pada kematian.
INKUISISI SETELAH ABAD XII
Proses inkuisisi semakin merajalela dan semakin marak dilakukan, bahkan seorang kardinal dan seorang uskup agung dipenjarakan. Di berbagai negara seperti Spanyol dan Prancis inkuisisi berkembang dengan cepat. Sikap gereja pun juga berubah menjadi sekular, di mana gereja ‘tidak lagi’ berporos pada Injil Kristus, melainkan pada kepentingan duniawi. Gereja menginginkan kedudukannya agar tidak goyah karena tekanan-tekanan akan paham yang disebut sebagai bidah.
Pada abad XVI dan XVII muncullah kaum yang menginginkan reformasi pada tubuh gereja, Luther adalah tokoh utama dalam reformasi ini. Ia menyerang gereja dengan mengandalkan Alkitab. Gereja pun melawan dengan menetapkan tradisi gereja yang memiliki kuasa ilahi seperti Alkitab, sehingga Alkitab harus ditafsirkan sesuai dengan tradisi gereja. Oleh karena itu, umat awam dilarang untuk membaca Alkitab dan buku-buku teologi yang tidak disahkan oleh gereja tidak boleh dibaca oleh umat Katolik.
Reformasi yang diprakarsai oleh Luther ini mendapat tanggapan yang serius dari gereja sehingga dibentuklah konsili Trente yang sangat menolak reformasi. Penolakan ini juga menimbulkan proses inkuisisi. Inkuisisi ini pada dasarnya menjaga agar supaya jangan ada penyimpangan-penyimpangan terhadap konsili Trente.
Proses reformasi ini menciptakan golongan baru yang cepat menyebar ke seluruh Eropa, khususnya Eropa utara, golongan ini disebut sebagai Protestan. Mereka adalah kaum yang menolak kepentingan gereja yang tidak sesuai dengan Alkitab. Hal seperti ini menimbulkan Gereja Katolik menjadikan kaum Protestan sebagai ancaman yang dianggap bidah, padahal Gereja Katolik ingin mengamankan kedudukannya sebagai penguasa. Maka tidak salah jika umat Protestan menjadi korban dari inkuisisi.
Inkuisisi ini pernah mencapai puncaknya ketika T. Torquemada menjadi pemimpin inkuisisi di Spanyol. Lebih dari 2000 orang menjadi korban inkuisisi pada kepemimpinan Torquemada. Namun, setelah berakhirnya jabatan Torquemada, maka proses inkuisisi menjadi lunak kembali bahkan kurang mendapat tempat. Akan tetapi inkuisisi ini tetap berlangsung hingga abad XIX. Pada abad ini pula, nama dan peran inkuisisi dirubah menjadi Konggregasi Urusan Pengajaran iman yang memberi peran positif, yaitu mendorong dan menyuburkan iman dan moral . Perubahan sistem ini menandai bahwa tindakan inkuisisi sebagai lembaga gereja diberhentikan.
Inkuisisi pada dasarnya bertujuan amat baik bagi keberlangsungan iman umat kristiani, akan tetapi karena cara yang digunakan untuk proses pembelaan ini salah karena proses pengadilan ini bersifat menghukum, lebih parahnya menyiksa hingga membunuh. Oleh karena itu inkuisisi tidak sesuai dengan semangat gereja yang berdasarkan Kristus yang adalah cinta kasih.
Pada Injil Matius 18:15-17 mungkin menjadi acuan untuk melakukan inkuisisi. Sebab di dalam perikop itu tertulis bagaimana seseorang harus menolong sahabatnya yang berbuat dosa. Dalam perkembangan selanjutnya, inkuisisi menjadi cara yang keras ketika para pemimpin gereja terdahulu memaksakan ayat dari Luk 14:23 (berdasarkan tafsiran dari Agustinus) sebagai suatu panduan yang memperbolehkan menggunakan cara pemaksaan.
Cara Gereja zaman itu memang agak sulit diterima apalagi dengan cara penyiksaan, bahkan pembunuhan terhadap banyak orang. Gereja seolah-olah bertindak sebagai Allah yang berhak atas nyawa manusia. Mereka merasa terpanggil untuk menghilangkan segala bidah dan hal yang buruk dari dunia dengan cara menghanguskannya. Menurut saya, hal ini sama sekali tidak benar. Allah memberi kebebasan kepada manusia, tetapi bukan dengan cara demikian. Maka, hal yang terpenting dalam mempertahankan iman adalah manusia berusaha untuk setia dan taat pada perintah dan kehendak-Nya yang adalah kasih dalam cerminan atau teladan Yesus Kristus.
Sumber Pustaka:
Kristiyanto, Eddy, Visi Historis Komprehensif Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Kanisius, 2003.
Eliade, Mircea. dkk.,eds. The Encyclopedia of Religion, New York: Macmillan Publishing Company, 2004. Entri “Inquisition,” by E. Vacandard
End, Van den, Harta dalam Bejana: Sejarah Ringkas, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2004
Berkhof, H., Sejarah Gereja. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1988.
Irvin, Dale T. dan Scott W. Sunquist, History of the World Christian Movement, New York, 2001.
INKUISISI SETELAH ABAD XII
Inkuisisi pada dasarnya bertujuan amat baik bagi keberlangsungan iman umat kristiani, akan tetapi karena cara yang digunakan untuk proses pembelaan ini salah karena proses pengadilan ini bersifat menghukum, lebih parahnya menyiksa hingga membunuh. Oleh karena itu inkuisisi tidak sesuai dengan semangat gereja yang berdasarkan Kristus yang adalah cinta kasih.
Pada Injil Matius 18:15-17 mungkin menjadi acuan untuk melakukan inkuisisi. Sebab di dalam perikop itu tertulis bagaimana seseorang harus menolong sahabatnya yang berbuat dosa. Dalam perkembangan selanjutnya, inkuisisi menjadi cara yang keras ketika para pemimpin gereja terdahulu memaksakan ayat dari Luk 14:23 (berdasarkan tafsiran dari Agustinus) sebagai suatu panduan yang memperbolehkan menggunakan cara pemaksaan. Cara Gereja zaman itu memang agak sulit diterima apalagi dengan cara penyiksaan, bahkan pembunuhan terhadap banyak orang. Gereja seolah-olah bertindak sebagai Allah yang berhak atas nyawa manusia. Mereka merasa terpanggil untuk menghilangkan segala bidah dan hal yang buruk dari dunia dengan cara menghanguskannya. Menurut saya, hal ini sama sekali tidak benar. Allah memberi kebebasan kepada manusia, tetapi bukan dengan cara demikian. Maka, hal yang terpenting dalam mempertahankan iman adalah manusia berusaha untuk setia dan taat pada perintah dan kehendak-Nya yang adalah kasih dalam cerminan atau teladan Yesus Kristus.
Sumber Pustaka: Kristiyanto, Eddy, Visi Historis Komprehensif Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Kanisius, 2003. Eliade, Mircea. dkk.,eds. The Encyclopedia of Religion, New York: Macmillan Publishing Company, 2004. Entri “Inquisition,” by E. Vacandard End, Van den, Harta dalam Bejana: Sejarah Ringkas, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2004 Berkhof, H., Sejarah Gereja. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1988. Irvin, Dale T. dan Scott W. Sunquist, History of the World Christian Movement, New York, 2001.
Komentar
Posting Komentar